Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Pakai Ngerem, Elite Parpol Blak-blakan Sudah Mengharamkan Fatwa MUI, Pasti Karena..

        Nggak Pakai Ngerem, Elite Parpol Blak-blakan Sudah Mengharamkan Fatwa MUI, Pasti Karena.. Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yang membandingkan kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

        Ia menilai bahwa Anwar tidak bisa memahami masalah kerumunan Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca Juga: Rizieq Ditahan, Jokowi Nggak, Ferdinand Keras: Hati-Hati MUI, Jangan Jadi..

        Sebab, menurutnya, kerumunan Jokowi yang seperti diketahui sangat berbeda dengan kasus Habib Rizieq.

        Karena itu, ia pun langsung membuka cuitannya dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.

        "Masih mau kita percayakan fatwa LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?" katanya, seperti dikutip dalam akun Twitter miliknya pada Sabtu (27/2/2021). Baca Juga: Jokowi Dilaporkan, Ferdinand Langsung Blak-blakan, Ternyata... Nama Anies Juga Disebut-sebut

        "Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Habib Rizieq," sambungnya.

        Lanjutnya, ia pun mengaku bahwa dirinya telah mengharamkan fatwa MUI.

        "Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI," tandasnya.

        Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas membandingkan kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat kunjungan kerja di Maumere, NTT, dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS), di Petamburan, Jakarta.

        Menurut Anwar, kasus kerumunan Presiden Jokowi terjadi saat melakukan kunjungan kerja. Sementara, kasus kerumunan Habib Rizieq terjadi saat acara keagamaan.  

        Karena itu, keduanya dinilai mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat dan sama-sama melanggar protokol kesehatan. 

        Sebagaimana diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: