Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Beli Mobil Baru? Simak Daftar Lengkap 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 0%

        Mau Beli Mobil Baru? Simak Daftar Lengkap 21 Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 0% Kredit Foto: Honda
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan diskon pajak 0 persen untuk mobil baru atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air agar kembali bergeliat karena merupakan salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19.

        Oleh karena itu, kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

        Baca Juga: Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....

        "Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (1/3/2021).

        Agus menuturkan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. "Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tuturnya.

        Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut. Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

        "Dalam Kepmen disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi," kata Menperin.

        Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan. "Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan, bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen," katanya.

        Agus mengatakan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

        Menperin optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

        "Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021," kata Menperin.

        Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10 persen terhadap PDB sektor industri, atau 25 persen terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

        Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

        "Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," kata Menperin.

        Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik di 2023

        Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dandiproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebihdari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80 persen.

        Berikut 21 daftar mobil baru yang dapat diskon pajak 0 persen.

        1. Toyota Yaris

        2. Toyota Vios

        3. Toyota Sienta

        4. Daihatsu Xenia

        5. Toyota Avanza

        6. Daihatsu Grand Max Minibus

        7. Daihatsu Luxio

        8. Daihatsu Terios

        9. Toyota Rush

        10. Toyota Raize

        11. Daihatsu Rocky

        12. Mitsubishi Xpander

        13. Mitsubishi Xpander Cross

        14. Nissan Livina

        15. Honda Brio Rs

        16. Honda Mobilio

        17. Honda Brv

        18. Honda Hrv

        19. Suzuki New Ertiga

        20. Suzuki XL 7

        21. Wuling Confer

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: