Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak?

        Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak? Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ikut merespons pencabutan Perpres investasi miras. Sebab, pencabutan tersebut tidak serta merta dilarangnya peredarang miras di Tanah Air.

        “Kita apresiasi jika dibatalkan, tapi jangan misleading atau menyesatkan. Ini bukan membuat miras tidak dapat beredar dan dibisniskan di republik ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021). Baca Juga: Pro Kontra Kerumunan Jokowi di NTT, Hanura: Tak Separah Rizieq Shihab

        Lanjutnya, ia juga mengungkapkan rencana pemerintah di balik pencabutan Perpres tersebut. Baca Juga: Langgar Banyak Pasal, Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab!

        Menurutnya, perusahaan lokal masih tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.

        “Tetap bisa bisnis miras, buat pabrik di rebuplik, boleh tetap jualan miras, boleh tetap impor miras sesuai ijin. Begitu tuan-tuan, jadi jangan misleading,” tuturnya.

        Namun demikian, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.

        “Cabut Perpres 74 /2013 tentang peredaran miras,” tegasnya.

        Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

        Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

        Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

        Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: