Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telak Abis! Pangeran Cikeas yang Juga Ketum Demokrat Resmi Digugat!

        Telak Abis! Pangeran Cikeas yang Juga Ketum Demokrat Resmi Digugat! Kredit Foto: Instagram/agusyudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak di DPP partai berlambang bintang merci. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

        Ada tiga pihak yang digugat Jhoni Allen dalam materi gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus. Yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan. Gugatan Jhoni Allen terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Baca Juga: Nggak Hanya AHY, Marzuki Alie Juga Mau Laporkan Politikus Demokrat Ini ke Polisi

        Berdasarkan penelusuran Republika atas gugatan tersebut, ada empat tuntutan yang diminta Jhoni Allen kepada AHY. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat I, II, dan III melalukan perbuatan melawan hukum. “Tiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat,” dikutip dari gugatan Jhoni Allen, Rabu (3/3).

        Baca Juga: Halo Pak SBY, Mas AHY, Kader Senior Demokrat Kalimantan Timur Dukung KLB Nih..

        Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

        Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta Jhoni Allen jangan terlalu terbawa perasaan. Herzaky menyarankan tujuh orang yang dipecat ke Mahkamah Partai jika tidak puas dengan pemecatannya. "Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," tutur Herzaky.

        Selain itu, Herzaky menyampaikan partai Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari para mantan kader. Sebab menurutnya, urusan partai politik mestinya diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. "Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," tegasnya.

        Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya bersilaturahim ke sejumlah pendiri partai. Pendiri partai yang disambangi AHY antara lain, Subur Budhisantoso, Umar Said, Wayan Sugiana, Ifan Pioh, Vera Rumangkang, dan Steven Rumangkang. "Pertemuan ini adalah inisiatif kami bersama untuk merespon gaduhnya pemberitaan akibat oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pendiri partai," ujar AHY lewat keterangan, Rabu (3/3).

        Dalam pertemuan tersebut, AHY mengeklaim mendengar langsung penjelasan para pendiri Partai Demokrat terkait klaim-klaim sejumlah oknum. Tokoh pendiri Partai Demokrat mengecam adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan yang didorong oleh sejumlah oknum dan mantan kader. Mereka mendukung kepemimpinan AHY dan pengurus sah hasil Kongres V yang digelar pada 15 Maret 2020.

        “Terima kasih Prof Budhi, Pak Wayan, Pak Umar, Bang Ifan, Mbak Vera, dan Mas Steven atas support moril untuk kami-kami semua," ujar AHY. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: