KPK Mau Keluarkan Kasus SP3, ICW Kritik Keras: 'Ini Rangkaian Efek Buruk Revisi UU KPK'
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Menurut ICW, penghentian perkara merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK.
"Sejak awal, ICW menentang seluruh substansi yang tertuang dalam revisi UU KPK, tak terkecuali perihal SP3. Untuk itu, maka, rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan oleh pimpinan tersebut merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK," tegas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikutip dari Republika, Kamis (4/3).
ICW menilai, penghentian perkara yang dilakukan KPK rawan dijadikan 'bancakan' korupsi. Sebab, bukan tidak mungkin, di tengah problematika kepemimpinan saat ini, penilaian kelayakan sebuah perkara akan dilanjutkan atau tidak didasarkan atas pandangan subjektivitas semata.
Sebenarnya, lanjut Kurnia, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh KPK untuk menghentikan perkara tanpa harus diberi kewenangan SP3. Pertama, KPK dapat melimpahkan perkara yang dinilai tidak memenuhi klausul “bukti permulaan yang cukup” ke penegak hukum lain, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Ketika proses pelimpahan selesai, penegak hukum lain lah yang mengeluarkan SP3, bukan KPK," ucap Kurnia.
Sebelumnya, pada Selasa (2/3), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan kemungkinan akan ada kasus yang dihentikan oleh lembaganya di tahun ini. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat