Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Varian Baru Corona Bisa Cepat Menyebar di Jakarta, Waspada Ketika Libur Panjang

        Varian Baru Corona Bisa Cepat Menyebar di Jakarta, Waspada Ketika Libur Panjang Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memperketat pergerakan orang keluar masuk ke Ibu Kota. Terutama, pada saat libur atau cuti bersama. Sebab, kehadiran varian baru virus Corona bisa memperpanjang pandemi.

        Sebagai informasi, pada Kamis (11/3), terdapat tanggal merah memperingati Isra Miraj. Sementara Minggu (14/3) adalah libur Hari Raya Nyepi.

        Baca Juga: Bikin Tenang, Vaksin Covid-19 Dipercaya Masih Ampuh Cegah Penularan Virus Baru Corona B117

        Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengapresiasi keputusan pemerintah memangkas hari libur. Kebijakan itu menunjukkan pemerintah belajar dari kesalahan sebelumnya. Apalagi ada varian baru virus Corona yang ditemukan.

        “Jangan sampai ini menyebar lewat pergerakan manusia yang tidak dibatasi,” kata Dicky kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Mengurangi mobilitas masyarakat terbukti berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu mengantisipasi penyebaran varian baru itu.

        “Jangan sampai muncul super spreader strain atau virus yang bisa menyebar cepat dan luas. Makanya, perlu diperketat lagi pembatasan pergerakan manu­sia,” imbaunya.

        Menurutnya, pemerintah selama ini berhasil menekan pergerakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melarang PNS di lingkungkannya untuk keluar kota selama libur panjang.

        Namun, yang menjadi tantangan saat ini adalah membatasi pergerakan masyarakat. Misalnya dengan mewajibkan tes antigen warga yang menggunakan kendaraan pribadi. Bukan hanya kepada penumpang transportasi massal.

        Penyekatan di perbatasan, juga diperlukan. Selain itu, yang paling penting adalah semua pihak bersabar karena situasi saat ini masih pandemi.

        “Kasus Covid-19 meningkat usai libur panjang sampai 50 persen. Jadi harapannya, masyarakat juga mendukung. Pemerintah gencarkan 5M dan 3T. Kualitasnya tracing juga harus ditingkatkan,” ujarnya.

        Dicky menyebut, pemerintah tak boleh mendadak mengeluarkan kebijakan libur. Antisipasi pembatasan pergerakan orang harus dilakukan jauh hari. Sehingga, orang yang telanjur memesan tiket bisa melakukan pembatalan.

        “Bisa liburan di dalam kota, tentu pilih yang outdoor. Jangan lupa tetap disiplin protokol kesehatan,” imbaunya.

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak liburan ke luar kota setelah cuti bersama libur Isra Miraj dihapus.

        “Pemerintah Pusat juga sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di jeda libur (Jumat),” kata Riza di Balaikota DKI Jakarta.

        Sebelumnya, pemerintah rencananya memberikan cuti bersama pada Jumat (12/3). Namun, rencana ini diurungkan untuk mencegah kembali terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

        Riza meminta PNS DKI tetap bekerja pada Jumat pekan depan. Menurut dia, pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 pada saat libur cuti bersama akhir tahun lalu. Pemerintah saat ini tengah berusaha menekan angka penularan Covid-19.

        “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah membuahkan hasil yang memuaskan. Kami berharap bisa Diturunkan lagi. Jadi sekali lagi, PNS tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 Maret,” tegas Riza.

        Cegah Kematian

        Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menyebutkan, sejumlah periode libur panjang berdampak pada peningkatan tajam terhadap penambahan kasus positif.

        Data Satgas Covid-19, pada September 2020 dengan kenaikan 42,3 persen atau 45.895 kasus. Hal ini kontribusi dari libur panjang pada periode 15-17 dan 20-23 Agustus 2020.

        Grafik penambahan kasus selanjutnya cenderung melandai pada September-Oktober dan November 2020, meskipun kasus masih bertambah. Namun, Desember 2020 hingga Januari 2021, terjadi lagi peningkatan tajam hingga mencapai 190.191 kasus. Melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan Oktober 2020.

        “Ini yang paling penting untuk dicatat. Ada implikasi kematian pada setiap event libur panjang yang terjadi sepanjang satu tahun kebelakang,” imbuh Wiku.

        Membandingkan data pada bulan-bulan tanpa libur panjang, jumlah kematian sekitar 50 hingga 900 kasus. Sebaliknya, bulan-bulan dengan libur pan­jang, kematian meningkat tajam menjadi 1.000-2.000 kasus.

        Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

        Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negar Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

        “Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya ter­dapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersa­ma dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Muhadjir. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: