Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana!

        Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons tegas tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab, yakni laskar FPI dengan menyebut tindakan tersebut memrupakan pelanggaran HAM berat.

        Menurut dia, jika hal tersebut merupakan pelanggaran HAM, maka harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan. Baca Juga: Setelah Bertemu Mahfud MD, Demokrat Seperti di Atas Angin: Tone-nya Sangat-sangat Positif

        “Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).

        Hal tersebut ia sampaikan usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara. Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Kena Semprit Demokrat: Penjelasan Profesor Terlalu Berputar-putar

        “Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” ungkap Mahfud.

        Namun, menurut Mahfud, keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM. “Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” tambah Mahfud.

        Menurut dia, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

        “Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” ucapnya.

        Kemudian, kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. 

        “Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” tambah Mahfud.

        Ia mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran berat.

        “Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ungkap Mahfud.

        Karena itu, Presiden Jokowi pun sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM.

        “Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi,” tegasnya.

        Diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: