Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jhoni Allen, Darmizal dan Marzuki Alie Disebut Akui Kepemimpinan AHY

        Jhoni Allen, Darmizal dan Marzuki Alie Disebut Akui Kepemimpinan AHY Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat Mehbob menilai gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai membingungkan.

        Sebab, lanjut Mehbob, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Deli Serdang.

        "Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner," kata Mehbob, Rabu (10/3/20210.

        Keanehan berikutnya, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen cs sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

        "Nah kalau begitu lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat. Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah," terangnya.

        Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.

        Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal, padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal. Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

        "Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tandatangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum," gugat Gerard.

        Karena keanehan-keanehan itu, kata Gerard, “Saya yakin kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: