Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLB Demokrat Moeldoko Cs Dinilai Langgar Undang-Undang, Simak Nih Penjelasannya...

        KLB Demokrat Moeldoko Cs Dinilai Langgar Undang-Undang, Simak Nih Penjelasannya... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) lalu, semakin memanas.

        Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia. 

        Baca Juga: Pakar Politik Sebut KLB Demokrat Moeldoko Tak Etis dan Anomali Politik

        Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.

        "Sebenarnya yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan, ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung," katanya.

        Sehingga kata dia, pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB. Menurut dia, mekanisme sesuai UU Partai Politik itu belum ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan di internal Demokrat.

        Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

        "Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: