Karena Hal Ini, Pemulihan Ekonomi UMKM Jadi Fokus Utama Pemerintah
Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2021. Salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 669,4 T.
Baca Juga: Bantu Dongkrak Ekonomi, ONWJ dan GreatEdu Gelar Pelatihan untuk Mahasiswa Penggerak UMKM
Sektor UMKM dan koperasi mendapatkan anggaran tambahan, yakni sebesar Rp 186,81 triliun atau naik dari realisasi 2020 sebesar Rp 173,17 triliun.
Sementara itu di sektor UMKM, lanjut Menko Airlangga, pemerintah melakukan perluasan program pemberian stimulus pada masa pandemi Covid-19.
"Terdapat enam stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendukung UMKM dan koperasi, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit dan dukungan lainnya," jelas Airlangga.
Selain itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, anggaran PEN tahun 2021 yang naik, khususnya di sektor UMKM ini dikarenakan peran sentral UMKM bagi PDB Indonesia.
“Sektor UMKM berkontribusi sebesar 61 persen bagi PDB Indonesia. Jumlah UMKM yang terdampak akibat pandemi sebanyak 64,2 juta atau 99 persen dari seluruh usaha yang beroperasi diseluruh Indonesia,” ujar Susiwijono.
Hal ini kemudian diikuti dengan fasilitas penunjang pembiayaan UMKM yang diperpanjang di 2021 sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi. Selain itu, untuk mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk penciptaan lapangan kerja dan pembukaan usaha baru.
“Salah satu subtansi utama UU Cipta Kerja ini berhubunagn dengan UMKM, berbagai keberpihakan pemerintah kepada UMKM, yakni mulai dari kriteria UMKM, pembiayaan bagi UMKM sampai pada hal teknis agar UMKM mendaptakan Sertifikasi JPH yang tidak dikenakan biaya dan sebagainya,” tegas Susiwijono.
Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja beserta seluruh peraturan pelaksanaannya banyak memberikan kemudahan.
Terutama kondisi pandemi saat ini mengakibatkan tingginya angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi.
“Maka pekerja yang terkena PHK, dirumahkan dan pelaku UMKM yang tedampak bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Dimana berbagai pelatihan dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerja dan menciptakan peluang inovasi membuat usaha baru. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak hanya memfasilitasi tenaga kerja untuk upskilling tetapi juga memberikan akses dalam UU dan aturan pelaksanaannya.
Pembinaan UMKM
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Porvinsi Jawa Timur Andrio Himawan Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan UMKM yang dimana pelaku usaha akan didampingi dalam membuka usaha, penggunaan bahan baku yang telah diuji mutunya, peningkatan kualitas SDM melalui berbagai pelatihan hingga packaging dan juga pemasarannya di ecommerce dan promosi lainnya.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar kinerja sektor UMKM semakin tumbuh. Harapannya, sektor UMKM di Jawa Timur tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Selain memberikan berbagai bantuan berupa stimulus maupun pelatihan-pelatihan bagi pelaku usaha, Pemprov Jawa Timur juga berupaya untuk berkolaborasi dengan diikuti inovasi teknologi UMKM agar seluruh UMKM di Jawa Timur mengikuti perkembangan dengan kecepatan digitalisasi.
Lebih lanjut, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono memberikan apresiasinya atas berbagai kebijakan pemerintah yang cepat dan tepat dalam pemberlakuan PSBB, bantuan atau stimulus yang diberikan kepada masyarakat sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi tetap bergerak.
Namun, ia menambahkan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi, pemerintah juga perlu analisis dan evaluasi implementasi berbagai kebijakan dengan memperhatikan target output dari strategi yang ada. Serta integrasi kebijakan dan koordinasi antara Kementerian/ Lembaga.
Untuk diketahui, acara ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih dan juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Dian Agustia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto