Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Keluarkan Protes, Mantan Ketua MK Ikut Bereaksi: Sidang Online Banyak...

        Habib Rizieq Keluarkan Protes, Mantan Ketua MK Ikut Bereaksi: Sidang Online Banyak... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua MK 2013-2015 Hamdan Zoelva, ikut merespons aksi protes terdakwa eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, dalam persidangan yang digelar secara online.

        “Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip “fair trail,” ucapnya dalam akun Twitternya, @hamdanzoelva, seperti dilihat, Rabu (17/3/2021). Baca Juga: Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari!

        Menurut dia, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 dibuat untuk membantu pencari keadila, malah bukan mencederai keadilan.

        “Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring. Banyak masalah teknis yang bisa muncul. Kendala jaringan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara,” katanya. Baca Juga: Ngeri...Ngeri... Kuasa Hukum Habib Rizieq Kesal, Sampai Teriak: Ini Baru Permulaan

        “Perlu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

        Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya langsung ke persidangan.

        Menurut dia, sidang yang digelar secara virtual dapat merugikan dirinya. 

        "Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," katanya, dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).

        Lanjutnya, Habib Rizieq mengaku dirugikan bila dirinya harus menjalani sidang secara virtual. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mendengar jelas jalannya persidangan lantaran signal yang tidak stabil. 

        "Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.

        "Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.

        Karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual terkendala gangguan signal, dan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: