Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong

        Ditodong soal Rumah DP Nol Rupiah, Siasat Anies: Puasa Ngomong Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota. Semula, batasan penghasilan yang ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 14 juta per bulan.

        Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

        "Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).

        Baca Juga: Urus Darah Sampai Sajadah, JK-Anies Duet Dunia-Akhirat

        Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Program rumah DP nol rupiah adalah salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilgub DKI 2017, yang sempat terealisasi namun kini tak berlanjut lagi.

        Sayangnya, Anies belum mau menjelaskan perihal perubahan kebijakan program rumah DP nol rupiah ini. Saat ditanya wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/3), Anies irit bicara.

        "Nanti ya" ucap Anies.

        Meski kembali didesak, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP Rp 0 itu dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta per bulan.

        "Satu-satu saja dulu ya," ucapnya lagi.

        Yang lebih banyak memberikan keterangan justru Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menurut Ariza, kebijakan menaikkan batas atas penghasilan penerima manfaat Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta telah mengikuti peraturan PerMen PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

        ."Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Ariza.

        Ariza juga beralasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menginginkan agar program rumah dengan uang muka (downpayment/DP) Rp0 banyak diakses warga sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, batasan penghasilan tertinggi penerimanya dinaikkan.

        "Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Ariza.

        Senada dengan Ariza, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, penerima manfaat dari program ini disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada Lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Peraturan Menteri PUPR itu, batas atas penghasilan rumah tangga MBR ditetapkan sebesar Rp 12,3 juta, yang sebelumnya nilainya Rp7 juta.

        Berdasarkan pantauan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI, Selasa (16/3), aturan yang mengubah batas atas gaji tersebut, adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini. Anies mengubah batas atas gaji pemilik Rumah DP Rp 0 dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp14,8 juta.

        "Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis dokumen aturan tersebut.

        Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Pemprov DKI. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

        Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

        "Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub itu.

        Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian DP Rp 0 bagi warga Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP Rp 0 yang sudah laku terjual.

        Program rumah DP Rp 0 ini, menjadi sorotan, usai KPK menetapkan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjadi tersangka pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2021. Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya.

        Pemprov DKI Jakarta menyatakan, perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp 0 yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta dari sebelumnya Rp 7 juta karena terkait dengan kondisi di Jakarta. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas mahalnya harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

        "Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu.

        Kendati terdapat perluasan penerima manfaat, Sarjoko menyebut warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

        "Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa (rumah susun sewa) sambil menata kondisi keuangan mereka. Dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah harapannya bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ucapnya.

        Pemprov DKI Jakarta, beber dia, berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.

        Baca Juga: Dengar Nih! Jika Dipanggil, Anies Nggak Takut Dikuliti KPK, Kelompok Sana Pasti Geger

        Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:

        Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu, penyediaan rusunawajuga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

        Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:

        Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP nol rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

        Bagi kelompok umum:

        Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari,sedangkan untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat selama 14 hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: