Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Retas Kemenkumham, Kubu Moeldoko Tantang Kubu AHY: Tak Ada Bahan Jadi Mengkhayal

        Dituduh Retas Kemenkumham, Kubu Moeldoko Tantang Kubu AHY: Tak Ada Bahan Jadi Mengkhayal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Max Sopacua, membantah tuduhan melakukan peretasan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang disampaikan Andi Arief. Ia menantang Andi Arief berdebat langsung bukan di media sosial.

        Max menyampaikan, Andi Arief kerap melontarkan isu tanpa disertai data konkret. Ia menantang Andi Arief beragumentasi mengenai tuduhan yang dialamatkan pada kubu Demokrat yang diketuai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

        Baca Juga: Jawab Tudingan Prajurit AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Biarlah... Pembohong Itu Penyakit

        "Tidak ada bahan yang konkret sehingga dia coba mengkhayal lalu ditulis di Twitternya. Herannya kok cuma sampai ditulis di Twitter saja? Tidak bisa debat dengan dia untuk tahu dasarnya bagaimana," kata Max saat dihubungi Republika pada Kamis (18/3/2021).

        Max tak keberatan jika harus dikonfrontasi dengan Andi Arief dalam waktu dekat ini. Ia bahkan siap mengajak tim ahli IT dari Demokrat kubu Moeldoko guna memastikan kebenaran tuduhan Andi Arief.

        "Dia (Andi) ajukan dong datanya yang konkret, dari mana dapatnya nanti kita diskusi. Kami juga ada orang IT biar bisa berhadapan," ujar mantan anggota DPR RI dua periode itu.

        Max menilai isu yang dilontarkan Andi Arief sebenarnya jauh dari kebenaran. Ia mengajak Andi Arief supaya berargumen secara sehat ketimbang melontarkan kebohongan. "Jangan buat hoaks. Ngapain gitu. Ogah lah dengan cara-cara gitu," tegas pria asal Ambon itu.

        Sebelumnya, Ketua Badan Pemilu Partai Demokrat versi kubu Cikeas, Andi Arief, mengungkapkan jika kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko mencoba meretas Kemenkumham. Andi menilai tindakan tersebut yang dilakukan karena kubu Moeldoko kian terdesak.

        "Ada yang minta tolong ahi IT supaya sistem di AHU (Ditjen Adminstrasi Hukum Umum Kemenkumham) bisa diterobos tanpa prosedur. Kan sudah makin gak logik," cuit Andi di akun Twitter resmi barunya yang dikutip Republika pada Rabu (17/3/2021).

        Baca Juga: Demokrat Sampaikan Doa untuk Yasonna, Golkar dan PPP Janji Bocorkan Doa Mereka Terdahulu

        Di sisi lain, Juru bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021) menjelaskan, pendaftaran hasil KLB diterima oleh Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Kemenkumham sendiri sudah berkomitmen memeriksa secara cermat dokumen dari Demokrat versi KLB.

        Adapun, Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapannya terkait langkah Kemenkumham yang akan meneliti dokumen yang diserahkan oleh kubu Moeldoko. Fickar menilai seharusnya Kemenkumham tidak menanggapi apapun dari kubu Moeldoko.

        "Kalau memproses itu main menurut saya. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol. Buat apa undang-undang dibikin kalau disimpangkan aturannya," katanya Kamis (18/3/2021).

        Baca Juga: Soal Pemecatan, Ini Alasan Kenapa DPP Demokrat Gak Butuh Klarifikasi Jhoni Allen Marbun

        Dia menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang tidak hanya bertentangan dengan AD/ART partai saja, tetapi juga melanggar UU Partai Politik.

        "Kalau Menkumham memproses itu, sama dengan dia menabrak UU Parpol. Menkumham sebagai pejabat eksekutif tidak boleh melanggar undang-undang," ujarnya.

        Fickar mengatakan sebagaimana diatur di dalam UU Partai jika ada konflik di internal partai, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Namun, jika tidak selesai, bisa diselesaikan kepada Pengadilan Negeri.

        "Menkumham baru bereaksi kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pegangannya itu mestinya. Di UU partai politik itu ada aturan seperti itu. Jadi harusnya ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: