Soal Pemecatan, Ini Alasan Kenapa DPP Demokrat Gak Butuh Klarifikasi Jhoni Allen Marbun
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai sudah sesuai aturan AD/ART partai.
Ia mengatakan prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.
"Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky di Jakarta.
Hal itu sekaligus membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.
Zaky menyebut ketentuan [asal 18 Kode Etik Partai Demokrat mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.
Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat