Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Max Sopacua, menyindir kepengurusan Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Max menganggap Demokrat kubu Cikeas hanya menjalankan praktik ala penjajah.
Max kini tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Demokrat versi KLB. Dalam kepengurusan Demokrat KLB yang diketuai Moeldoko ini, tak ada lagi Majelis Tinggi Partai (MTP), tetapi Dewan Pembina Partai. Max menganggap, MTP harus dibubarkan karena hanya melanggengkan kekuasaan kubu Cikeas.
Baca Juga: Pertanda Apa, Nih? Marzuki Alie dan Mantan Kader Demokrat Batal Gugat AHY
"(MTP) Itu dibuat demi kepentingan SBY, mulai 2015 habis kongres di Surabaya untuk amankan anaknya. Kubu Cikeas selalu persoalan izin majelis tinggi kalau mau ada apa-apa, termasuk KLB," kata Max pada Republika.co.id, Selasa (23/3/2021).
Max menilai, kehadiran MTP tak lebih seperti praktik kompeni seperti di zaman penjajah Belanda. Sebutan kompeni muncul dari kesalahan penyebutan para pendatang yang menyedot kekayaan Indonesia, yakni Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.
"Kenapa begitu? Kompeni itu datang ke Indonesia awalnya dagang, bersinergi dengan rakyat lama-lama dia kuasai Indonesia ratusan tahun. Kompeni itu namanya," tegas mantan anggota DPR RI itu.
Max merasa prihatin dengan masa depan Demokrat kalau terus dikuasai kubu Cikeas. Ia menganggapnya bertentangan dengan azas demokrasi di mana semua orang berkesempatan menjadi ketua umum partai. Atas dasar itulah, Max menginisiasi KLB yang tujuannya diklaim demi menyelamatkan partai Demokrat. Maklum saja, elektabilitas Demokrat kian merosot sejak SBY tak lagi berkuasa.
"Cara yang ditempuh kubu Cikeas tak beda jauh dari kompeni, menguasai partai ini awalnya tidak demikian. Awalnya partai rakyat lalu dengan cara-cara mereka buat ini jadi partai keluarga," ucap Max.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Pihaknya, disebut Yasonna sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada pihak Moeldoko untuk melengkapi berkas lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum