Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hadirkan Said Aqil dan Gus Yaqut, Pengacara Gus Nur: yang Korban ini Siapa?

        Tak Hadirkan Said Aqil dan Gus Yaqut, Pengacara Gus Nur: yang Korban ini Siapa? Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan atas sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam penangan perkara ujaran kebencian yang menjerat kliennya.

        Kubu Gus Nur menilai perkara ini dianggap lebih ke peradilan politik bukan peradilan hukum. Pasalnya, tidak sekalipun jaksa maupun majelis hakim menghadirkan saksi korban Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj maupun Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Quomas di persidangan.

        "Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan ini peradilan politik," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya kepada awak media diĀ  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,23 Maret 2021 .

        Seperti diketahui, dua saksi korban dalam perkara Gus Nur, yakni Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan. Keduanya sudah empat kali mangkir panggilan sidang untuk memberi kesaksian.

        "Sangat disayangkan, yang korban ini kan siapa? Misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," ungkap Ricky.

        Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan.

        "Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," papar Ricky.

        Gus Nur dituding melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

        Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan Ketua Umum PBNU dan Ketua Banser serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: