Pigai Kembali Beraksi, Kali Ini Langsung Habis-habisan Bela Habib Rizieq, Total Abis!
Aktivis hak asasi manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai, langsung habis-habisan membela eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman..
Pigai tampak kesal dengan sidang Habib Rizieq Shihab saat pembacaan eksepsi yang diwarnai perdebatan. Saat itu, Habib Rizieq ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Yang paling mulia di dunia ini adalah keadilan. pantaskah hakim yang disebut yang mulia tidak memberikan keadilan bagi terdakwa?" cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lanjutnya, Pigai menilai bahwa apabila terdakwa sedari awal sudah diperlakukan tidak adil maka keputusan yang didapat pun akan menjadi tidak adil.
"Memperlakukan terdakwa secara tidak adil (injustice) akan berakhir pada keputusan yang tidak adil," tegasnya.
Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Sidang Virtual Lagi, Polisi Langsung Jaga-Jaga, Ribuan Pasukan..
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengamuk dalam sidang, Selasa (23/3/2021), karena kesal tidak diberikan waktu untuk bicara. Ia tampak membentak jaksa untuk diam karena merasa giliran Munarman yang bicara.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, akhirnya menengahi perdebatan itu. Ia meminta kepada Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
"Penasihat hukum sebentar, ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu sholat, sambil kita berpikiran, menganalisis ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum," ujar Suparman.
Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.
"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Ajukan Pembelaan, Habib Rizieq Malah Serang Mahfud MD: Kenapa Tak Dituduh...
Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut, majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. "Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil