Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman..

Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman.. Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.

Diketahui, keinginan Habib Rizieq agar sidang digelar langsung di PN Jaktim sudah diutarakan Habib Rizieq pada dua sidang sebelumnya yang digelar virtual.  Baca Juga: Emak-Emak Berbaju Syar'i Pecinta Habib Rizieq Pada Bandel, Disuruh Bubar Nggak Mau, Terpaksa..

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, kuasa hukum pun memastikan pihaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan di PN Jaktim, memakai masker, dan menjaga jarak. Baca Juga: Tak Terima Kliennya Dituding yang Nggak-Nggak, Pengacara Habib Rizieq Ngamuk, Jaksa Juga Kena

Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: