Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Imbau Lapor ke Faskes bila Temukan KIPI Usai Vaksinasi

        Satgas Imbau Lapor ke Faskes bila Temukan KIPI Usai Vaksinasi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan, sejauh ini pemerintah belum menemukan adanya efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang fatal dalam program vaksinasi Covid-19.

        Meski demikian, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika merasakan atau bahkan menemukan efek samping setelah divaksinasi. Diketahui, per 20 Maret 2021, masyarakat yang menerima vaksin sudah mencapai angka 5 juta orang.

        Baca Juga: Pengumuman, Anak-anak dari Usia 3 Tahun Bisa Terima Vaksin Bikinan Sinovac

        "Bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).

        Hal ini dianjurkan demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu. Peran serta aktif masyarakat dapat menjadi sumbangsih masyarakat dalam menyukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

        Bagi masyarakat yang sudah divaksinasi, pemerintah menganjurkan agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga, tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.

        "Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: