Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hei Simpatisan Habib Rizieq, Dengar Wanti-Wanti Polisi: Besok Nekat Ngumpul, Tahu Ancamannya

        Hei Simpatisan Habib Rizieq, Dengar Wanti-Wanti Polisi: Besok Nekat Ngumpul, Tahu Ancamannya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya tidak melakukan penambahan personel dalam pengamanan sidang Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Jakarta Timur pada Jumat (26/3) besok.

        Namun, pihaknya pun memebrikan wanti-wanti agar para simpatisan Habib Rizieq untuk tidak berbondong-bondong datang ke pengadilan.  Baca Juga: Bukan Soal Sidang, Orang Pro Jokowi Soroti Kelakuan Habib Rizieq Cs yang Kebangetan

        “Para pendukung tidak usah datang ke sana (pengadilan), ikuti aja proses hukum yang ada,” katanya, kepada wartawan di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Baca Juga: Ngerongrong, Pendukung Ngotot Habib Rizieq Dibebaskan, Sampai Bilang: Negara Harus Hormati...

        Lanjutnya, ia menegaskan jika para pendukung Habib Rizieq masih nekat untuk berkerumunan, pihaknya tak tanggung-tanggung akan membubarkan.

        “Kalau masih nekat datang ke lokasi ya tentunya kita amankan. Karena kita sudah mengimbau,” ujarnya.

        Diketahui sebelumnya, sekitar 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan, menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.

        Sebelumnya, Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.

        “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

        Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

        “Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: