Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sita Aset Bukan Harta Kejahatan, Kejagung Diduga Rampas Barang Orang Secara Ilegal

        Sita Aset Bukan Harta Kejahatan, Kejagung Diduga Rampas Barang Orang Secara Ilegal Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk. Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk pun bereaksi dan membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.

        "Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk di Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

        Kresna beralasan jika PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. "Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan," katanya.

        Baca Juga: Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri

        Menanggapi penyitaan itu, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan yang diduga mirip perampokan aset.

        "Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP)," ujar Margarito.

        Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil. "Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" ujarnya lagi.

        Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi. "Bagaimana cara mempredikat harta itu sebagai harta kejahatan. Nggak ada rasionalnya," kata Margarito.

        Baca Juga: Banyak Aset Disita Gara-Gara Benny Tjokro Jadi Tersangka Asabri, Hanson: Gak Relevan, Kami Akan...

        Untuk itu, ia pun memberikan saran agar yang bersangkutan menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia pun menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman. "Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," lanjutnya.

        Margarito juga mengatakan bahwa secara bersamaan bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Ombudsman. "Pra peradilan, saya kira bisa dicoba juga sebagai satu kreasi. Kalo administrasi kan bisa ke Komjak, JAM Pengawasan, dan Ombudsman. Sementara yang yudisial bisa ke pra peradilan, karena bisa dianggap sebagai penyitaan yang tak berdasar," ujarnya lagi.

        Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: