Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang..

        AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang.. Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan, turut merespons keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang menolak kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang menetapkan Mantan Pangliman TNI Jenderal (Purn) Moeldoko. 

        “Keadilan sudah tiba di tempatnya,” katanya, Rabu (31/3/2021). Baca Juga: Mangkir Gugatan AHY, Marzuki Alie dan Max Sopacua Kompak 'Bodo Amat'

        Menurutnya, keputusan Menteri Yasonna sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil alih partai secara paksa.

        Sambungnya, pelajaran itu yakni uang dan kekuasaan tidak bisa mengangkangi demokrasi dan hukum. Baca Juga: AHY: KSP Moeldoko Serampangan, Gegabah dan Jauh dari Akal Sehat!

        “Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu,” tegasnya.

        Baca Juga: Umumkan Nasib Demokrat, Mahfud MD Cuit: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya

        Baca Juga: Nggak Kebayang Pak Moeldoko Senekat Itu! Sekarang Bikin Geger Lagi: Saya Siap Pertaruhkan..

        Baca Juga: Saran Kubu AHY Buat Moeldoko Dkk.: Lebih Baik Miskin Harta Punya Harga Diri daripada...

        Sebelumnya, Yasonna mengatakan jika pihaknnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

        "Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

        Namun, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

        Syarat-syarat tersebut yakni, surat mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: