Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Tahu Bakal Kalah, Eng-Ing-Eng, Kubu Moeldoko Bakal Balas Dendam, Lawan Mas AHY di...

        Sudah Tahu Bakal Kalah, Eng-Ing-Eng, Kubu Moeldoko Bakal Balas Dendam, Lawan Mas AHY di... Kredit Foto: Instagram Marzuki Alie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Partai Demokrat versi KLB versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie, mengaku pihaknya sudah siap kalah.

        Hal tersebut dikatakan menyusul keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Deli Serdang, yang memutuskan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).  Baca Juga: Mangkir Gugatan AHY, Marzuki Alie dan Max Sopacua Kompak 'Bodo Amat'

        Namun, ia tidak menanggapi lebih jauh soal keputusan Menkumham, dan meminta kepada semua pihak untuk menunggu keterangan resmi kubu Moeldoko sudah dipersiapkan melalui juru bicara.

        "Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," katanya, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

        Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui akan melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak tersebut. Baca Juga: Pasukan AHY Doakan Menteri Jokowi: Semoga Pak Yasonna Dijauhi Corona, Diluruskan Tangani KLB

        "Ya kami nanti pelajari dulu," ujarnya.

        Baca Juga: Umumkan Nasib Demokrat, Mahfud MD Cuit: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya

        Baca Juga: Pernah Yakin 100% Menang, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Tahu, Kami Siap Kalah!

        Baca Juga: AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang..

        Sebelumnya, Yasonna mengatakan jika pihaknnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

        "Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

        Namun, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

        Syarat-syarat tersebut yakni, surat mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).   

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: