Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (BI Jabar) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada kelompok pekerja seni yang terdampak Pandemi Covid-19.
Kepala BI Jabar, Herawanto mengatakan bantuan yang diberikan kepada mereka berupa alat-alat elektronik mulai dari soundsystem dan kamera untuk keperluan agar bisa melakukan performance secara online. Baca Juga: Budidaya Benur Lobster Perlu Didorong di Tengah Pandemi Covid-19
"Jadi semoga ini juga bisa menjadi penanda untuk mengajak masyarakat secara luas ikut serta menyemarakan kepedulian seperti ini,"kata Herawanto kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Herawanto menilai bentuk kepedulian yang diberikan bersifat produktif karena mendukung operasional pekerja seni. Baca Juga: Bank Dunia: Ekonomi Asia Timur dan Pasifik Menguat 7,5%
Selain itu, selama April 2021 akan ada kegiatan Pekan Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan serentak di Indonesia.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut akan dilibatkan langsung para pekerja seni mulai dari Angklung Udjo hingga seniman lainnya.
""Ini bentuk dukungan dari Perbankan.
Kita libatkan mereka performance di acara itu. Ini juga sekaligus merupakan bentuk dari kepedulian kita," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, Bank Indonesia Jawa Barat sudah melakukan hal serupa seperti melibatkan pekerja seni dalam kegiatan Karya Kreatif Jawa Barat 2020.
Berkenaan dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor wisata, ia menuturkan tidak berdampak besar karena yang berkontribusi paling tinggi dari sektor industri pengolahan. Meskipun, sektor pariwisata sangat melibatkan begitu banyak pekerja seni dan masyarakat dengan berbagai profesi.
"Kalau dilihat sektornya berdampak ke berbagai industri seperti restoran, cafe termasuk industri kreatif. Ini yang harus kita perhatikan," tegasnya.
Dia menyarankan semua sektor harus mendukung kegiatan operasional perekonomian. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemda Jawa Barat yang melakukan PSBB dan lainnya," pungkasnya.
Adapun, Regional CEO Bank Mandiri Region VI, Sulaeman mengatakan untuk aturan pinjaman kredit, OJK telah mengeluarkan perubahan kebijakan kredit terbaru yang diperpanjang sampai 2022. Kini, perbankan sedang mengevaluasi bahwa kredit pinjaman pada Maret 2021 akan jatuh tempo.
Artinya, ada penegasan dari OJK selama ini jika yang sudah berjalan pinjaman kreditnya jika mengajukan akan diberikan lagi pinjaman.
"Kalau memang UMKMnya masih ada maka kita perpanjang pinjamannya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: