Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Klausul Asuransi?

        Apa Itu Klausul Asuransi? Kredit Foto: Sequis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Klausul asuransi adalah syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan.

        Klausul asuransi menguraikan jaminan dan perlindungan utama yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan menyatakan apa yang dicakup. Itulah mengapa sangat penting untuk memahami bagian dari polis ini untuk berkomunikasi dengan penyedia asuransi jika ada hal yang belum dimengerti.

        Baca Juga: Apa Itu Surat Berharga?

        Dengan kata lain, klausul ini merinci risiko yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi dan menentukan ruang lingkup pertanggungan.

        Dengan kata lain, klausul ini menguraikan peran yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi untuk dilakukan sebagai bagian dari kontrak. Contohnya termasuk membayar kerugian tertentu yang timbul dari risiko yang diasuransikan, memberikan layanan tertentu yang telah disepakati, memberikan pembelaan untuk gugatan yang tunduk pada kondisi tertentu, dan perjanjian lain yang merupakan bagian dari perlindungan polis asuransi yang dibayarkan.

        Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, klausul asuransi menyatakan tujuan utama membayar sejumlah tertentu dalam tunjangan kematian kepada penerima manfaat yang disebutkan setelah kematian tertanggung.

        Dalam konteks ini, itu akan mencakup nama perusahaan asuransi, nilai nominal yang harus dibayar, dan nama tertanggung. Dalam kebijakan yang lebih kompleks, bagian klausul asuransi mungkin juga menyertakan informasi tentang penyebab kematian yang diterima dan batasan apa pun (jika ada) yang mungkin berlaku di bawah skenario yang berbeda.

        Lebih lanjut, ada berbagai jenis klausula asuransi, antara lain sebagai berikut:

        1. Klausula Premier Risque

        Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi di bawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab. 

        2. Klausula All Risk

        Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

        3. Klausula Total Loss Only

        Klausula asuransi ini menentukan bahwa penanggung hanya menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

        4. Klausula All Seen

        Klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: