Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Surat berharga erat berkaitan dengan transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. Bahkan, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha.
Fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.
Baca Juga: Apa Itu Kebijakan Moneter?
Lebih lanjut, surat berharga mewakili posisi kepemilikan di perusahaan publik melalui saham; hubungan kreditur dengan badan pemerintah atau korporasi yang diwakili dengan memiliki obligasi entitas tersebut; atau hak kepemilikan yang diwakili oleh sebuah opsi.
Contoh Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel serta dibubuhkan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.
Melalui wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: