Ternyata Oh Ternyata, Selama Ini Taman Mini Nggak Setor ke Negara, Uangnya Kemana Emang?
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengungkapkan jika selama 44 tahun, pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Yayasan Harapan Kita tak pernah setor uang ke kas negara.
Karena hal tersebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Baca Juga: Jokowi Beri Komentar Singkat Saat Tahu Putranya Jadi Bos Persis Solo
Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, selama 44 tahun mengelola, Yayasan Harapan Kita, tak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara.
“Selama ini tidak ada ke negara,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
“Bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelola TMII terkait hal itu,” katanya lagi. Baca Juga: Partai Bu Mega Eluh-eluhkan Jokowi Rebut TMMI, Kalau Keluarga Cendana Dengar, Panas Kupingnya..
Lanjutnya, ia mengungkapkan salah satu alasannya adalah karena pendapatan yang selalu minus selama ini.
Namun sayangnya, ia tidak merinci perihal tersebut.
“Mungkin karena pendapatannya selalu minus,” ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan jika setoran ke kas negara telah diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebelumnnya juga, Setya menjelaskan pengambilalihan pengelolaan ini sudah lama direncanakan usai menerima audit dari sejumlah pihak, salah satunya BPK.
“Jadi ini sudah sejak lama kita memberikan arahan untuk pengelolaan yang lebih baik itu, kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari Fakultas Hukum UGM,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Boyong Kembali TMII, Halo Keluarga Cendana, Anda Silahkan Angkat Kakinya Ya....
Baca Juga: Sukses 'Rebut' TMII dari Keluarga Soeharto, PDIP Elu-elukan Jokowi
“Kemudian ada BPKP untuk audit finansial, kemudian yang terakhir ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020,” katanya lagi.
Menurutnya, rekomendasi BPK adalah agar ada pengelolaan yang lebih baik terhadap aset negara seluas 146,7 hektare tersebut.
“Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik. Itu ada di Kementerian Sekretariat Negara terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Kemensetneg kemudian mengajukan peraturan presiden (perpres) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan keluarlah Perpres 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
“Dengan itu, kami segera memutuskan mengajukan perpres itu, dan pemerintah menerbitkan perpres,” kata Setya.
Sementara itu, berdasarkan laman TMII, anak dan keluarga Presiden Soeharto ikut menduduki sejumlah posisi penting dalam kepengurusan TMII.
Yakni, Bambang Trihatmodjo duduk selaku pembina yayasan, Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Mbak Tutut, mengisi posisi sebagai ketua umum, Sigit Harjojudanto tercatat sebagai ketua, sementara suami Siti Hardiyanti, Indra Rukmana, tercantum sebagai ketua pengawas yayasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil