Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Garuda dan Maskapai Lainnya Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Syaratnya...

        Garuda dan Maskapai Lainnya Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Syaratnya... Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional. Meski demikian, dalam keadaan khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.

        "Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara dari satu titik ke titik lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (8/4/2021).

        Baca Juga: Bawa Bantuan, Garuda Operasikan Pesawat ke Wilayah Bencana NTT

        Pengecualian tersebut berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

        Selanjutnya, pengecualian berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

        Novie mengatakan, badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementerian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

        Badan usaha yang melakukan pelanggaran, tutur Novie, akan dikenakan sanksi adiministratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19," kata Novie.

        Tiap-tiap bandara, kata Novie, akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: