Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tertanggal 22 Desember 2020.
Sujatmiko selaku tergugat diketahui telah dipanggil secara sah dan patut oleh hakim pengadilan. Namun, Sujatmiko tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat itu berisi tentang perintah penghentian kegiatan pertambangan dan penonaktifan akun Minerba Online Monitoring System (MOMS) PT Kedap Sayaaq.
Sujatmiko diketahui tiba-tiba menerbitkan surat itu tanpa terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.
Padahal, hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada PN Surabaya telah memberi izin kepada Kurator PT Kedap Sayaaq (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha debitur dan menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, tertanggal 06 Agustus 2020.
Kemudian, hakim menyatakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sujatmiko juga diperintahkan untuk melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Sujatmiko diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap putusan itu. Namun, Pengadilan Niaga PN Surabaya menolak seluruh perlawanan Sujatmiko sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.
Dalam putusan itu, hakim justru memerintahkan Sujatmiko memenuhi isi putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
kemudian didalam isi putusan tersebut hakim menimbang Sujatmiko tidak berwenang melakukan penghentian kegiatan usaha pertambangan oleh karna itu Sujatmiko telah melampaui kewenangannya dan merupakan perbuatan administrasi yang keliru dan masuk kategori perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Sujatmiko juga hampir satu bulan setelah terbitnya putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Padahal permohonan kasasi boleh diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan.
Lebih dari itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian hingga Rp48 miliar akibat tindakan yang dilakukan oleh Sujatmiko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat