- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tak Lagi Impor, ESDM Pastikan Shell hingga Vivo Sudah Serap Solar Pertamina
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan bagi Badan Usaha (BU) Swasta untuk menyerap Solar produksi PT Pertamina (Persero) sudah mulai berjalan. Langkah ini menyusul target pemerintah untuk menghentikan total impor Solar (Nol Impor) pada April 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak swasta seperti Vivo, BP, dan Shell telah dilakukan secara intensif sejak surat edaran diterbitkan pada akhir 2025.
"Sudah jalan. Sejak diumumkan, pertemuan-pertemuan sudah rutin dilakukan. Jika ditanya ke pihak swasta, pasti mereka sudah berkoordinasi. Silakan dicek," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kebijakan ini diakselerasi menyusul kondisi surplus produksi solar nasional. Hal ini dipicu oleh beroperasinya megaproyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang memiliki kapasitas pengolahan minyak mentah mencapai 360 ribu barel per hari (bph).
Sebelumnya, pada Desember 2025, pemerintah telah menginstruksikan BU Swasta untuk segera mengalihkan sumber pasokan mereka dari impor ke produksi dalam negeri.
''Kita sudah bikin surat ke swasta. Jadi mereka kita wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi dalam negeri," ujar Laode di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tetap mencoba melakukan impor mandiri demi menjaga spesifikasi produk atau margin keuntungan, pemerintah telah menyiapkan "kunci" melalui sistem digital terintegrasi, yakni Sistem Informasi Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
Baca Juga: Akali Impor Solar, Pemerintah Alokasikan Jutaan Ton CPO untuk Program Biodiesel B50
Baca Juga: Pertamina Sebut Potensi Surplus Solar Imbas B50 Tembus 8,3 Juta KL
Laode menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi dan alokasi impor dikendalikan secara otomatis melalui sistem tersebut. Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM di dalam SINAS NK, perusahaan tidak akan bisa memproses izin impor.
"Semua sesuai SINAS NK. Rekomendasinya ada di tangan kami. Jadi per April nanti, alokasi impor itu sudah tidak ada lagi di dalam sistem," pungkasnya saat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: