Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dosen Unej Cabul yang Lecehkan Keponakan Kini Menanti Hukuman Berat

        Dosen Unej Cabul yang Lecehkan Keponakan Kini Menanti Hukuman Berat Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
        Warta Ekonomi, Jember -

        Universitas Jember (Unej) membebastugaskan sementara dosen FISIP berinisial RH yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri. RH berkedok melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara.

        "Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespons dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Kamis.

        Menurut dia, tim tersebut telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat.

        "Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," katanya.

        "Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.

        Didung mengatakan bahwa pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS RH. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: