Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didakwa Terima Puluhan Miliar, Edhy Prabowo Yakin Dirinya Tak Bersalah Makanya Tak Ajukan Eksepsi

        Didakwa Terima Puluhan Miliar, Edhy Prabowo Yakin Dirinya Tak Bersalah Makanya Tak Ajukan Eksepsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24,6 miliar.

        Uang itu terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir lain. 

        Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra

        Usai mendengar dakwaan penuntut umum KPK, Edhy mengaku tidak bersalah. Meski begitu, dia menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

        "Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy, yang dihadirkan secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

        Dia berharap, Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik. "Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tandasnya.

        Senada, kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo juga menyatakan, kliennya akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam agenda pemeriksaan saksi.

        "Tadi baru pembacaan dakwaan. Nanti kita lihat di dalam pembuktian apakah benar itu terjadi demikian," ucap Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).

        Merespon dakwaan jaksa, Edhy dan tim kuasa hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Edhy memilih membuktikan tuduhan jaksa saat pembuktian.

        "Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: