Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Menteri Investasi, Refly Harun dan PKS Protes: Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

        Ahok Menteri Investasi, Refly Harun dan PKS Protes: Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri Kredit Foto: IG @reflyharun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana reshuffle Kabinet Indonesia Maju semakin berhembus kencang, bahkan pihak Istana pun ikut membenarkan hal tersebut. Karena itu, beberapa nama mencuat akan menjadi menteri-menteri baru di Pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        Menurut Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab, ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini. Baca Juga: Namanya Muncul di Surat Wasiat Pelaku Teror Bom, Reaksi Ahok: Terserah.....

        "Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli saat dihubungi, Kamis (15/4). Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Deretan Mantan Gubernur DKI Cocok Jadi Pembantu Jokowi

        Kontan saja, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung mengomentari kabar Ahok akan menjadi menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang.

        Ia menyoroti hal tersebut berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

        Hal tersebut dikatakan langsung oleh Refly dalam video "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" dalam YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021).

        Namun, ia kembali menegaskan jika reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. "Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," katanya, seperti dikutip.

        "Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah dia.

        Baca Juga: Di Depan Petinggi Gerindra dan PKS, KPK Sebut Korupsi Adalah Pilihan

        Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Ahok Jadi Menteri Investasi, Petinggi PKS Teriak: Jangan...

        Baca Juga: Reshuffle Berembus Kencang, Nama Ahok Mencuat Pimpin Kementerian Investasi

        Kemudian, ia pun memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

        Seperti dalam ayat (2) tersebut tak lain:

        a. warga negara Indonesia;

        b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

        c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

        d. sehat jasmani dan rohani;

        e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

        f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

        Karena itu, ia mengingatkan Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

        "Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

        Karena itu, ia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

        "Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," katanya.

        Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, ikut merespons kabar adanya perombakan di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

        Belakangan ini kabar rencana reshuffle semakin kencang berhembus karena adanya penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud dan hadirnya Kementerian Investasi.

        Terkait itu, Ahmad Syaikhu pun meminta agar Presiden Jokowi tidak hanya menampung akomodasi politik dalam reshuffle ini.

        "Ini bukan sekadar akomodasi politik, tetapi betul-betul pada esensinya yaitu bagaimana yang terpilih itu memang orang-orang yang mempunyai kredibilitas dan akseptabilitas yang betul-betul memadai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) kemarin.

        Lanjutnya, ia pun menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk menempatkan orang-orang yang dianggap tepat untuk mengisi pos-pos tersebut.

        "Tidak harus (kalangan profesional-Red). Karena kan partai-partai juga banyak profesional-profesional dan mereka juga banyak yang punya kemampuan. Asal penempatan-penempatannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: