Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Masukkan Konten Kreator ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Terbaru

Pemerintah Masukkan Konten Kreator ke Rencana Induk Ekonomi Kreatif Terbaru Kredit Foto: Unsplash/TheRegisti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ekonomi Kreatif tengah mematangkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) terbaru sebagai pedoman kebijakan hingga 2045. Industri konten kreator secara resmi dimasukkan ke dalam cetak biru pengembangan ekonomi kreatif nasional tersebut.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut cakupan subsektor akan diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor. “Sebentar lagi akan ada Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang baru. Rindekraf akan ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo. Itu akan menjadi 21 subsektor,” ujar Riefky di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah tetap mempertahankan subsektor unggulan seperti fesyen, kuliner, dan kriya. Namun, perhatian besar kini dialihkan pada sektor yang memiliki pertumbuhan paling pesat.

Sektor film, musik, gim, dan aplikasi menjadi prioritas utama dalam dokumen baru tersebut. "Empat yang sedang menonjol sekarang dan akan bertumbuh pesat, yaitu film, musik, games, and aplikasi. Tentu juga mengikuti perkembangan konten digital, yang di dalamnya ada konten kreatif. Jadi itulah sektor-sektor yang menjadi prioritas,” imbuhnya.

Teknologi baru seperti AI, blockchain, Web3, IoT, hingga keamanan siber juga mulai diintegrasikan. Pemanfaatan teknologi ini dinilai semakin krusial dalam mendukung proses produksi karya kreatif.

Subsektor voice over dan otomotif kustom turut masuk ke dalam daftar rencana induk terbaru. Riefky menilai kedua bidang ini memiliki potensi ekonomi besar sebagai pengisi suara film maupun pembuat aksesori kendaraan.

Baca Juga: Dari Jakarta ke PBB, Ekraf Targetkan Resolusi Ekonomi Kreatif

Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran mulai 2027. Rindekraf juga mengatur penguatan kekayaan intelektual (KI) dan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Pemerintah pusat dan daerah akan meningkatkan kolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. “Ini sedang ditunggu pemerintah daerah karena akan masuk ke rencana kerja pemerintah daerah 2027 termasuk rencana alokasi anggaran di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat