Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dilarang Pakai Atribut Demokrat, Kubu Moeldoko Ngegas, Dengar Nih Mas AHY, Pak SBY: Kami..

        Dilarang Pakai Atribut Demokrat, Kubu Moeldoko Ngegas, Dengar Nih Mas AHY, Pak SBY: Kami.. Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petinggi kelompok kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Darmizal, menyebut somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/4/2021), tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.

        “Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal menanggapi somasi Partai Demokrat melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/4).

        Baca Juga: Sindiran Telak Demokrat Kubu Moeldoko ke Cikeas: Drakor Ala SBY Udah Nggak Laku Tuh...

        Oleh karena itu, ia berpendapat dua kelompok itu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

        Baca Juga: Buka-bukaan Alasan SBY Daftarkan Logo Demokrat, Orangnya AHY Ancam Somasi Gerombolan Moeldoko

        Dalam kesempatan itu, Darmizal, yang menjabat sebagai wakil ketua umum pada kepengurusan pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berpendapat bahwa somasi itu kontraproduktif.

        Pasalnya, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

        “Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” kata Darmizal.

        Baca Juga: Buka-bukaan Alasan SBY Daftarkan Logo Demokrat, Orangnya AHY Ancam Somasi Gerombolan Moeldoko

        Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru ke Kubu KLB, Tambah 2 Orang, Moeldoko Masuk List?

        Ia lanjut berpendapat Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seharusnya menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

        Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/4) kemarin, menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

        Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

        Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

        Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

        Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

        Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

        Beberapa isi gugatan, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Senin, antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai. (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: