Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Umpetin Hasil Swab, Eh Habib Rizieq Kena Dikata-katain Netizen: Nyali Ente Ciut..

        Buntut Umpetin Hasil Swab, Eh Habib Rizieq Kena Dikata-katain Netizen: Nyali Ente Ciut.. Kredit Foto: Dok. Front TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membuat pengakuan terbaru dalam sidang lanjutan kasus tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4). Habib Rizieq mengaku sengaja rahasiakan positif Covid-19.

        Ia mengakui membuat surat resmi melarang pihak RS UMMI Bogor, mengumumkan hasil tes swab dirinya November 2020 lalu. Baca Juga: Terpojok Habis Dibongkar Saksi, Habib Rizieq Ngeles: Saya Tak Mau Dipolitisasi

        Ia menegaskan surat tersebut dibuat saat dirinya diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan hasil tes swab dirinya.

        “Iya, saya buat surat. Iya, saya yang tanda tangan,” ujar dia.  Baca Juga: FPI Dibungkus, Habib Rizieq Dipenjara, Ini Saat yang Tepat Ahok Jadi Menteri..

        “Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun,” katanya lagi.

        Baca Juga: FPI Dibungkus, Habib Rizieq Dipenjara, Ini Saat yang Tepat Ahok Jadi Menteri..

        Baca Juga: Kemarin Ngatain Habib Rizieq Tukang Bohong, Bima Arya Dipanggil Jokowi, Masuk Kabinet?

        Menurutnya, alasan merahasiakan hasil tes swab PCR-nya karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.

        “Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan,” jelas Rizieq.

        “Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?” ucapnya. Baca Juga: Jubir Menteri Jokowi Sebut Habib Rizieq Bukan Siapa-siapa, #DahnilAnzarSongong Trending Twitter

        Sementara itu, dalam akun Facebook Mak Lambe Turah, Netizen malah menilai aksi Habib Rizieq tersebut tidak segahar aslinya.

        MLT: “Gara2 kalian kalo ngoceh3 nylekit, bibib jadi atut kena bully.”

        Frenz Zip: “Ternyata Nyali nya Ciut jg, Selamat Pagi Mak.”

        Terkait itu, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

        Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

        Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

        Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

        Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

        Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

        Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: