Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Narasi dari The Jokowi Center Memojokan Presiden, Orang Hanura Pasang Beraksi

        Narasi dari The Jokowi Center Memojokan Presiden, Orang Hanura Pasang Beraksi Kredit Foto: Instagram Jokowi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir bereaksi membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan dipojokan oleh Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus.

        Sebelumnya, Neta mengatakan dirinya menduga jika Menteri ESDM tekah mengobrak-abrik lembaga BPH Migas. Hal ini berkaitan dengan regulasi tentang proses hasil seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas). Baca Juga: Denny Siregar: Sekali Jokowi Gerak, FPI Habis Seakar-akarnya

        Karena itu, Inas pun merespons keras pernyataan Neta. Sebab, menurut dia, hal tersebut bisa membuat Presiden Jokowi yang terpojok dan dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan.

        "Narasi dari The Jokowi Center itu akan memojokan pak Jokowi karena bisa dianggap tidak memahami peraturan dan perundang-undangan karena melakukan pembiaran terhadap Menteri ESDM yang menyelenggarakan seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021). Baca Juga: Kesal Diserang Buzzer, Rizal Ramli Colek Twitter Jokowi dan Moeldoko

        Padahal, menurut dia, justru Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus yang keliru dalam memahami UU. Karena menurutnya jika mencermati Pasal 49, UU No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentanf BPH Migas dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi:

        Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

        "Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun  diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara," tegasnya. 

        Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH migas. Ia berpendapat bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Negara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: