WE Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi apabila salah satu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014 adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau beberapa wilayah yang selama ini disengketakan.
"Kalau putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di beberapa tempat, kami harus menyiapkan hal teknis seperti logistik," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Apabila dalam keputusan MK nanti justru menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta maka KPU ke depan? dapat membuat laporan pertanggungjawaban dan evaluasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014.
"Kalau putusan MK menyatakan selesai maka KPU juga selesai dan membuat laporan pertanggungjawaban dan evaluasi," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo