Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Yakin Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

KPU Yakin Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Komisioner KPU, Idham Holik, menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yang membantah tuduhan pihak pemohon dalam sidang PHPU pada agenda penyerahan kesimpulan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024) besok.

Idham menegaskan, tambahan alat bukti yang hendak KPU diberikan ke Mahkamah Konstitusi memuat ketentuan penyelengaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga: KPU: Sampai Hari Terakhir Tak Ada Kesalahan Perolehan Suara

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Senin (15/4/2024).

Idham menuturkan, alat bukti tambahan itu dilampirkan untuk membuktikan bahwa tuduhan para pemohon tidak sesuai dengan proses Pilpres.

Dengan alat bukti tambahan itu, kata Idham, KPU optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin maupun kubu Ganjar-Mahfud. 

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," pungkasnya. 

Adapun Pasal 473 tersebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Baca Juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: