Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli yang Dihadirkan KPU Sebut Tak Perlu Uji Forensik Sirekap, Dewan Pakar PKS: Lakukan Saja Hingga Clear!

Ahli yang Dihadirkan KPU Sebut Tak Perlu Uji Forensik Sirekap, Dewan Pakar PKS: Lakukan Saja Hingga Clear! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ahli digital forensik digital Solichul Huda angkat suara soal permintaan Tim hukum kubu Amin Bambang Widjayanto yang meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap aplikasi Sirekap.

Mengenai permintaan itu, ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kiswoyo, tidak setuju karena tidak ditemukan unsur pidana di Sirekap. Marsudi beralasan Si rekap itu dijalankan oleh mesin sehingga tidak mungkin ada ‘mens rea (niat buruk). 

Solichul Huda mengatakan bahwa apa yang diminta oleh TIM Hukum Amin sudah benar. 

“Memang Si rekap ini dijalankan oleh mesin, namun yang menscan (memasukkan) data dari Formulir CH1 adalah petugas yang tunjuk KPU, jadi tetap rawan modifikasi” tutur Huda dalam keterangannya, Kamis (4/4/24), dikutip dari laman pks.id. 

Menurut Huda, seharusnya KPU terbuka terhadap permintaan Ahli Hukum Kubu Amin ini. Huda mengatakan bahwa sejak awal diluncurkan aplikasi SiRekap memang sudah diragukan oleh banyak pihak, terutama partai-partai peserta pemilu.

Secara teknik, sebelum diluncurkan, aplikasi Si Rekap harus sudah disetujui oleh Ahli IT perwakilan partai-partai yang berkantor di Senayan.

 “Secara teknik aplikasi Si-Rekap itu pemiliknya ya partai-partai yang punya perwakilan di DPR RI” jelasnya.

Huda menuturkan, geger aplikasi Si Rekap ini tidak akan terjadi jika sebelum diluncurkan sudah di ACC semua partai, sehingga partai merasa Aplikasi Si-Rekap ini miliknya. 

“Yang terjadi saat ini, seolah-olah Si-Rekap hanya milik KPU”, imbuhnya.

Ahli digital forensik ini mendukung untuk dilakukan uji foreksi terhadap Si-Rekap. Huda menjelaskan, selain petugas menscan (membaca pakai mesin) formulis CH1, petugas tersebut juga melakukan validasi hasil pembacaan. 

Jadi petugas tersebut harus bertanggung jawab secara hukum, seandainya ada hasil pembacaan yang salah. 

“Logikanya Wajar, kalau di si Rekap salah, lalu ada pihak yang curiga. Karena validasi itu dilakukan oleh manusia ” tandasnya.

Solichul Huda menjelaskan, uji forensik itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya perubahan data secara ilegal. “Ini kan masalah utamanya adalah keaslian data. Dan data dikomputer itu sanat riskan terhadap modifikasi” jelas huda. 

Dia menambahkan, supaya masyarakat percaya dengan KPU, lakukan diuji forensik tidak hanya pada datanya saja, tapi juga pada logs (daftar) user siapa yang keluar masuk ke server KPU. Logs disini adalah daftar user yang keluar masuk komputer yang ditulis oleh komputer secara otomatis.

Baca Juga: Anies Depan MK: Waktunya Menunjukkan Indonesia adalah Bangsa yang Besar!

 “Mohon lakukan uji forensik terhadap data dan logs siapa (user) yang mengakses server dan data”, tambahnya.

Huda menandaskan pentingnya uji forensik database dan logs (daftar aktiftas) untuk meningkatkan kepercayaan terhadap KPU.

 “Saya yakin Ahli IT KPU paham dengan uji forensik data dan logsnya. Lakukan saja sehingga clear, " pungkasnya. 

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kiswoyo menilai sengkarut perdebatan mengenai SiRekap tidak menyentuh hal substansial sehingga tak perlu adanya audit forensik.

"Kalau bermasalah dalam arti dia mempengaruhi angka, suara dan perolehan menurut saya tidak. Tapi bikin orang jadi emosi, jadi ribut, iya," kata Marsudi.

"Keributan yang enggak ada gunanya, kita ributin pepesan kosong. Wong, ini penetapan pemilu dasarnya manual. Itu yang dipakai. Jadi bukan dari Sirekap," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: