Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Sampai Hari Terakhir Tak Ada Kesalahan Perolehan Suara

KPU: Sampai Hari Terakhir Tak Ada Kesalahan Perolehan Suara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hingga hari terakhir persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pihaknya tak menemukan adanya kesalahan perolehan suara akhir yang disengketakan.

Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 ditentukan nama sengketa itu sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Apabila berupa hasil, maka yang diperkarakan pemohon kepada termohon adalah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

"Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak sama sekali soal suara saya di TPS ini seharusnya sekian, tapi ditulis KPU sekian, tidak ada," kata Hasyim usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 6A UUD 1945 telah didalilkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ditentukan menjadi pemenang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah nasional dan persebaran menangnya lebih dari sejumlah provinsi di Indonesia dengan perolehan 20 persen suara.

Dengan demikian, penentu terpilihnya para calon berdasarkan perolehan suara.

Ia pun mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan dalil tentang selisih perolehan suara yang mana seharusnya menjadi gugatan utama dalam PHPU.

Hasyim menilai, Hakim Konstitusi lebih mempertimbangkan fakta yang diajukan di dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan dari luar persidangan.

Untuk itu, lanjutnya, KPU menyerahkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perolehan suara di dalam persidangan, di antaranya adalah formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: