Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN

        Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam dipecat sebagai pegawai KPK. Ini menyusul tidak lulusnya Novel Baswedan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ke aparatur sipil negara (ASN).

        Diketahui berdasarkan UU KPK yang baru, para pegawai KPK dialihkan statusnya sebagai ASN. Karena itu pihak KPK menggelar tes kepada para pegawainya untuk bisa menjadi ASN.  Baca Juga: Geger Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Salahkan Jokowi: Langgar Revolusi Mental

        Namun aturan itu berdampak terhadap kinerja KPK. Ini karena banyak penyidik handal KPK yang dikabarkan tidak lolos tes ASN tersebut termasuk Novel Baswedan. 

        Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal. Baca Juga: Geger Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Salahkan Jokowi: Langgar Revolusi Mental

        Tes tersebut sebagai bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri dalam keterangannya di terima di Jakarta, Selasa (4/5/2021) dilansir dari ANTARA.

        Sebagai contoh, kata dia, pertanyaan terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah.

        "Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," ujar dia.

        Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

        Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (kasatgas) lainnya. 

        Baca Juga: Dengar Nih Omongan Netizen untuk Novel 212 Si Pendukung Rizieq: Lo yang Gantiin? Najis...

        Baca Juga: Habib Rizieq Lagi di Kursi Pesakitan, Novel 212 Teriak-Teriak: Ada Suara, Tapi Nggak Ada..

        Adapun Novel Baswedan menilai hal tersebut adalah cara lama untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

        “Iya benar saya dengar informasi tersebut. Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” katanya, seperti dilansir Jawa Pos, Selasa (4/5).

        Lanjutnya, ia mengaku terkejut jika informasi dugaan tidak lulus tes menjadi ASN tersebut benar.

        Sebab, ia mengatakan hal tersebut upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas justru datang dari pimpinan KPK.

        “Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” ungkapnya.

        Diberitkan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga telah menanggapi kabar yang beredar tersebut. Namun, ia mengaku tidak dapat memberi klarifikasi lebuh jauh untuk saat ini.

        “KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI pada 27 April 2021,” katanya.

        Namun, ia mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengumumkan hasil asesmen tersebut ke publik.

        “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: