Moeldoko Cs Keok di Pengadilan, Kubu AHY Senyum-senyum Ngejek: Aneh, Gak Berani Hadir
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggugurkan gugatan Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 hasil Kongres Jakarta. Gugurnya gugatan tersebut karena kubu Moeldoko tidak pernah datang setiap sidang dilaksanakan.
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob, sangat heran Moeldoko Cs tak sekalipun datang saat sidang. Padahal, jika memang mereka merasa benar dan mengajukan gugatan, seharusnya mereka berani datang untuk mengawal sidang serta memperjuangkan gugatannya.
"Pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata Mehbob, dalam keterangannya, Rabu 5 Mei 2021.
Baca Juga: Nah Kan... Kubu Moeldoko Kini Jadi Bulan-bulanan Demokrat Kubu AHY: Pepesan Kosong!
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu yang dilakukan para pengacara Moeldoko Cs. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian di bawa ke meja hijau.
Pun, ia menyebut gugatan Jhoni Allen Marbun soal pemecatannya dari kader Demokrat juga ditolak pengadilan.
"Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," ujarnya.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang yang ilegal dengan peserta abal-abal. Mereka dicap melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," ujar Mehbob.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menggugurkan gugatan Moeldoko Cs soal AD/ART Partai Demokrat. Alasan hakim karena tim hukum kubu Moeldoko tak pernah hadir dalam persidangan.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021. Sedangkan, para tergugat hadir. Menimbang karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim, dalam ruang persidangan, Selasa, 4 Mei 2021.
"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," lanjut hakim seraya mengetuk palu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti