Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kas Perusahaan Digelapkan Hingga Miliaran Rupiah, Ini Yang Dilakukan PT GRI

        Kas Perusahaan Digelapkan Hingga Miliaran Rupiah, Ini Yang Dilakukan PT GRI Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajemen PT Gaya Remaja Industri (GRI) telah melaporkan karyawannya, Fenny Oriesta Haryadi, kepada pihak berwajib terkait kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah. Perkara penggelapan tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021. Oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny Haryadi didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama empat tahun. “Proses hukum masih terus berjalan. Awalnya kami telah berupaya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu ke ranah hukum. Nilai kerugiannya awalnya sekitar Rp350 juta. Namun dari pengakuan terdakwa di atas surat bermaterai, ternyata nilainya mencapai miliaran rupiah dalam waktu hampir dua tahun,” ujar Direktur Utama PT GRI, Effendi Pudjihartono, dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (19/5).

        Dengan adanya fakta baru tersebut, menurut Effendi, maka pihak PT GRI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagaib apaya terakhir agar perkara ini dapat segera menemukan titik terang. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus disidangkan, masih terjadi beberapa kali penundaan sidang yang membuat penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat. “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidoarjo. Namun, sebagai pencari keadilan, kami juga sangat berharap agar kasus ini bisa segera diputus seadil-adilnya, sehingga bisa menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu terdakwa,” tutur Effendi.

        Tak hanya itu, Effendi juga berharap agar pihak penegak hukum tidak hanya terfokus pada terdakwa, namun juga memperluas cakupan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat membantu terdakwa dalam menjalankan aksinya. “Kalau perlu kami juga meminta agar dapat didalami juga aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar semuanya menjadi gambling dan jelas,” tegas Effendi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Taufan Sukma

        Bagikan Artikel: