Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Tuai Kritikan: Kemunduran dan Menyesatkan

        Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Tuai Kritikan: Kemunduran dan Menyesatkan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemberian pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR mendapat kritikan. Pemberian pelat nomor khusus ini diklaim telah dibuatkan peraturan dari Sekretaris Jenderal DPR dan telegram dari Kapolri. Seluruh anggota DPR diwajibkan memakai pelat nomor khusus sebagai identitas.

        Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus mempertanyakan urgensi di balik kebijakan pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR. Menurutnya, kebijakan tersebut sebuah kemunduran.

        Baca Juga: DPR Harap Indonesia jadi Penengah Konflik Israel-Palestina

        "Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," ujarnya, Jumat (21/5).

        Ia mengatakan, kebijakan pelat nomor khusus itu sebagai 'pintu surga' untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain. Fasilitas pelat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik.

        "Identitas sebagai anggota DPR merupakan identitas fungsional. Jabatan sebagai anggota DPR merupakan jabatan fungsional. Artinya anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui pelaksanaan fungsi mereka, bukan melalui aksesoris seperti pelat nomor khusus kendaraan itu," tegasnya.

        Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tujuan dibuatnya pelat khusus untuk identitas agar mudah dikenali. Dengan pelat nomor khusus, masyarakat dapat membedakan anggota dewan.

        "Agar mudah dipantau di DPR sendiri gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (21/5).

        Dasco mengatakan, pelat nomor tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia mengaku munculnya kebijakan pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal mobil anggota DPR melanggar rambu lalu lintas.

        "Karena kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tetapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," jelasnya.

        Sebelumnya, sempat viral kendaraan yang diamankan kepolisian dengan nomor pelat mirip Polri dan TNI. Sementara, pelat nomor khusus ini diklaim DPR sudah diterapkan sejak akhir 2020.

        Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2012 tidak dijelaskan anggota DPR mendapat pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi Ketua MPR dan wakilnya serta ketua DPR dan wakilnya saja. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: