Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya...

        Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya... Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara pihak Kurator Patar Sihaloho, menyanggah perihal sidang Perkara Kepailitan PT. Java Star Rig (JSR) dan PT. Atlantic Oilfield Service (AOS) tanggal 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diberitakan telah berakhir dengan ricuh.

        Menurut dia, kejadian sebenarnya bukanlah seperti demikian.

        Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak

        "Agenda sidang adalah pencocokan piutang, dan berdasarkan pasal 121 UUKPKPU, dijelaskan bahwa Debitor Pailit wajib hadir sendiri, itu adalah perintah Undang Undang, bukan perintah Kurator, namun faktanya Debitor datang bersama kuasa hukumnya yang baru, sehingga terjadi adu argument antara Kurator dan Pihak Debitur, sekalipun Hakim Pengawas juga turut mengingatkan Pihak Debitur hanya berhak datang sendiri berdasarkan Pasal 121, namun tidak diindahkan oleh kuasa hukum dan Debitor Pailit, yang artinya bahwa Debitor Pailit dan kuasanya tidak menghormati lembaga peradilan, sehingga ada dugaan bahwa tindakan yang tidak mengindahkan perkataan hakim pengawas merupakan upaya untuk membatalkan agenda pencocokan piutang dan selama proses pencocokan piutang, hakim pengawas dan para kreditor tetap mengikuti proses pencocokan piutang sampai selesai yang kemudian rapat ditutup, ini yang kami klarifikasi seolah-olah diberitakan Hakim terburu-buru, padahal tidak," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Dear Pengguna Android, Jauhi Toko Aplikasi APKPure! Karena ....

        Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa Bab I Pasal 1 Paragraf 9 UU KPKPU yang menyatakan putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai dan mengurus harta kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor sebagaimana dijelaskan Pasal 69 UU KPKPU.

        Sambungnya, ia menjelaskan bahwa dari awal debitor tidak menerima hasil Putusan PKPU tersebut, hal ini dapat dilihat dari tidak diakuinya seluruh tagihan yang diajukan Hyoil PTE LTD selaku Pemohon dan Camar Resources Canada Inc selaku Kreditor Lain.

        Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa debitor tidak ditunjukkan dokumen dan tagihan Para Kreditor tidak dicocokkan, hal tersebut ia bantah karena selama proses PKPU telah dilakukan Pra Verifikasi yang dihadiri para Kreditor, Pengurus dan Debitor, pada saat praverfikasi didepan kreditor, Tim Pengurus sudah menunjukkan seluruh dokumen kepada Debitor dan Kuasa Hukumnya.

        Baca Juga: Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi

        "Dan pada saat itu kuasa hukumnya melihat dan mempelajari dokument yang diberikan kreditor, namun Debitor menyangkal dengan mengatakan bahwa pengurus tidak menunjukkan dokument. Harus dapat dipahami bahwa selama pembahasan proposal perdamaian, telah diberikan perpanjangan sebanyak 3 (tiga) kali oleh para kreditor, sehingga Kepailitan PT JSR dan PT AOS didasarkan atas penolakan Proposal Perdamaian yang diajukan Debitor, dengan tidak disetujuinya proposal perdamaian oleh para kreditor sebagaimana dijelaskan Pasal 281 UU KPKPU, maka PT JSR dan PT AOS dinyatakan Pailit." kata dia.

        Sambungnya, terkait tagihan yang diterima Tim Pengurus sebesar USD 5 juta,  menjelaskan bahwa tagihan yang dimasukkan kreditor merupakan kerugian akibat tabrakan yang dilakukan oleh Debitor terhadap wellhead platform milik Kreditor, dan hal ini diakui oleh Debitor sendiri, bahkan Debitor menyatakan pada saat rapat praverifikasi PKPU, bahwa Debitor berkeinginan mengganti kerugian akibat tabrakan yang dilakukan sebagaimana yang ditagih kreditor dengan total sebesar USD 4.932.903.

        Karena itu, Tim Pengurus mengusulkan kepada Pihak Debitor untuk bernegosiasi atau berdiskusi untuk menyelesaikan tabrakan serta kerugian yang ditimbulkannya kepada Pihak Kreditur (Camar Resources Canada Inc.), Namun proses negosiasi antara Pihak Debitur dan Pihak Kreditur tidak terlaksana malah Pihak Debitur tidak menunjukkan

        Debitur tidak menunjukkan niat baik untuk melakukan negosiasi dengan Pihak Kreditur Camar Resources Canada Inc, dan Debitor tidak memberikan dokument apapun kepada kepada Tim Pengurus.

        "bahkan selama proses PKPU, Debitor telah melakukan pembayaran tanpa persetujuan dari Pengurus dengan total hampir sekitar 50 miliar an rupiah, yang mana hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan,"sebut kurator. 

        Lebih lanjut, ia menjelaskan Bawa terkait tagihan kreditor KS Drilling yang merupakan holding company dari Debitor, bahwa Debitor sendiri menolak atau tidak mengakui seluruh tagihan yang diajukan oleh KS Drilling dengan total sekitar USD 79,7 juta.

        Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa negara bisa rugi, Patar Sihaloho, SH menjelaskan bahwa kurator dihubungi oleh pihak Repsol dan Universal Energi Resources, Pihak Repsol menjelaskan bahwa proyek dengan Debitor masuk pada tahap akhir, dan pihak Repsol juga menjelaskan kepada kurator bahwa pihak KS Drilling menyatakan tidak punya otorisasi untuk melanjutkan proyek tersebut, dan menyarankan pihak Repsol untuk menghubungi kurator, setelah Repsol berdiskusi dengan kurator.

        "Kurator meminta informasi atas proyek tersebut karena Debitor Pailit tidak memberi informasi apapun terkait proyek yang berada pada tahap akhir tersebut dan lebih lanjut pihak Repsol mengatakan kekhawatirannya karena harta pailit yang berada di sakakemang tidak ada yang menjaga sehingga dikhawatirkan adanya penjarahan, dan terkait hal ini, kurator telah menginformasikan kepada kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan, dan hal ini juga terjadi dalam diskusi dengan pihak Univesal Energy Resources terkait proyek dari ENI, sehingga menjadi pertanyaan, apakah tindakan Debitor yang tidak memberikan informasi dan dokument terkait proyek proyek tersebut kepada kurator tidak menyebabkan kerugian bagi negara," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: