Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 169/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst antara Juda SM Marpaung, SE (Pemohon PKPU) melawan PT DAN (Termohon PKPU) yang merupakan penyelenggara fintech telah mencapai babak putusan.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 169/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst telah membacakan putusan Perkara tersebut dan menyatakan Permohonan PKPU dinyatakan ditolak dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.
Baca Juga: Minta Diperlihatkan Dokumen Tagihan, Kuasa Hukum Java Star Rig: Mau Dipelajari Seksama
"Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana. Klien kami itu hanya penyelenggara dalam platform fintech, bukan sebagai peminjam. Permohonan itu memaksakan klien kami untuk bertanggung jawab mengembalikan sejumlah uang kepada penerima pinjaman seolah-olah klien kami adalah penerima pinjaman. Padahal, klien kami itu penyelenggara yang teknisnya mempertemukan pemohon PKPU selaku pemberi pinjaman kepada pihak lain sebagai penerima pinjaman," tutur Hijri Nugraha Tama dari Alicanto & Partners Legal Consultant, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Menurut dia, putusan Majelis Hakim sudah sangat jelas dan objektif karena mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan penempatan utang PT DAN sebagai termohon PKPU kepada Juda SM Marpaung sebagai pemohon PKPU. Maka, lanjutnya, sangat jelas bahwa PT DAN bukanlah debitur bagi pemohon.
Onwer & Director Alicanto & Partners Legal Consultant, Marlaut Farhan Hutapea, menambahkan bahwa PKPU ini adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi kreditur kepada debitur untuk mencari kepastian pembayaran utang debitur kepada kreditur. "Setiap orang atau badan yang dalam konteks tertentu memiliki hak dan bisa saja melakukan upaya hukum atas haknya termasuk dalam mengajukan permohonan PKPU pada pengadilan niaga," tegasnya.
Namun tentunya, setiap permohonan PKPU tersebut haruslah dibuktikan di muka persidangan dan PKPU merupakan ranah perdata khusus yang acara pemeriksaannya dapat dikategorikan cepat. "Di situlah kreditur membuktikan dalil permohonannya, dan debitur juga memiliki kesempatan untuk membantah permohonan kreditur," cetus Marlaut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: