Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing!

        Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai harus dipercepat untuk disahkan. Berkaca pada kasus bocornya data pribadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

        Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo).

        Baca Juga: NasDem Bungkam soal Status Connie Rahakundini di Partai

        "Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (2/6/2021).

        Baca Juga: Ssttt.... Begini Reaksi Nasdem Dengar Prabowo dan Mbak Puan Mau Dikawini di Pilpres 2024

        Farhan menilai kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

        Perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. 

        "Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," tegasnya.

        RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan.

        "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta, bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," ungkapnya.

        Menurutnya, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI. 

        "Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," jelasnya.

        "Yang jadi masalah kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena  pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada dibawah KemenKominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: