Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Proses Homologasi Merasa Diganggu, Koperasi Indosurya Mau Ambil Jalur Hukum

        Proses Homologasi Merasa Diganggu, Koperasi Indosurya Mau Ambil Jalur Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Bosni Tambunan, mengatakan pihak KSP Indosurya berharap ada tindakan hukum bagi pengganggu proses homologasi yang sudah diputus di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        "Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," katanya, seperti dilansir, antaranews.com, Rabu (2/6/2021).  Baca Juga: Kerugian Capai Rp15 T, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Pelimpahan Berkas

        Hal tersebut disampaikan lantaran pihaknya merasa gerah dengan berbagai provokasi yang menggangu putusan proses homologasi.

        Ia menambahkan, saat ini KSP Indonesia tengah fokus pada pengembalian dana sesuai putusan Pengadilan Niaga. Baca Juga: Paus Fransiskus Revisi Besar-besaran Hukum Gereja, Bagian Ini Paling Jadi Sorotan

        Sementara itu, Anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir atas gangguan tersebut.

        Ia menilai jika gangguan tersebut akan berimbah pada proses pencairan dana.

        "Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujarnya.

        Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya sudah menrima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. 

        "Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," katanya.

        Sementara itu, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja mengingatkan putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

        "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," katanya.

        Baca Juga: Taipan Media dan Aktivis Demokrasi Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara

        Lanjutnya, ia mengatakan selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut, maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

        "Usulan perdamaian yang sudah homologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

        Sementara itu, proses homologasi KSP Indosurya diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Putusan homologasi/perdamaian nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, (baik yang ikut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: