Walau Ribuan Pegawai KPK Sudah Jadi ASN, Tapi Tetap Galak! Langsung Tahan Tersangka Korupsi
Anggapan KPK akan lembek setelah pegawainya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti. Sebaliknya, lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu, justru tetap galak ke koruptor.
Kemarin, merupakan hari pertama bagi para pegawai KPK bekerja dengan status sebagai ASN. Di hari sebelumnya, sebanyak 1.271 karyawan KPK resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai ASN. Perubahan status yang diresmikan 1 Juni, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu, dijadikan Firli sebagai momentum menggelorakan semangat KPK baru.
Baca Juga: KPK Mengklaim Buru Harun Masiku dengan Cara "Silent"
Di hari pertama bekerja, tidak ada perubahan yang berarti dalam rutinitas kesibukannya. Semua berjalan normal. KPK tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Bahkan, upaya-upaya tegas dalam penanganan kasus korupsi dilakukan kemarin juga. Misalnya, ada tersangka yang langsung ditahan. Juga, ada buronan yang sedang diuber-diuber.
Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta, yang ditahan di hari kedua para pegawai KPK jadi ASN.
Anja yang sudah berstatus tersangka sejak Kamis (27/5), dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Dengan pengawalan ketat, Anja tiba di Rutan Polda Metro Jaya pukul 16.45 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Anja sendiri pernah diperiksa pada Maret 2021. Saat itu, Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Selain Anja, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory juga telah ditahan. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yoory C Pinontoan, Anja Runtunewe dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang. “Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Lili saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Tak hanya mengandangkan tersangka, KPK juga menyinggung kembali status Harun Masiku, buronan suap kepada anggota KPU yang hingga saat ini masih berkeliaran. Firli memastikan, tetap mengejar eks calon legislatif PDIP yang sudah buron selama 2 tahun itu.
“Seingat saya, ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku,” tegas Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memburu Masiku, termasuk para DPO yang masih buron. “Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang tapi tanggung jawab bersama,” jelas mantan Kapolda NTB itu.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar menerbitkan red notice untuk memburu Masiku.
“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan,” kata Ali Fikri.
Dia tidak menjelaskan lebih jauh apakah ada dugaan Masiku telah berada di luar negeri. Sebab, penerbitan red notice biasanya dilakukan untuk mencari buronan di luar negeri. “Kalau Harun Masiku sampai ditemukan, proses penyidikan dapat segera selesai,” akunya.
Untuk diketahui, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.
Sementara itu, Ketua Setara Institut, Hendardi mengapresiasi proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK pada seluruh karyawannya. Menurutnya, TWK ini berhasil menyaring orang-orang yang memiliki kompetensi di atas rata-rata.
“Yang tidak lolos 75 itu hanya 5,4 persen. 94,6 persennya lolos. Berarti lembaga itu bagus dan tes itu berhasil. Tidak bisa dibilang gagal,” jelas Hendardi di kanal YouTube RKN Media, kemarin.
Menurutnya, TWK itu bersifat adil dan objektif. Karena semua pegawai yang dites diberikan pertanyaan yang sama. “Pengembangan dalam pengertian kalau seorang ditanya yang memunculkan intensi tertentu, maka ditanya kembali. Semuanya dilakukan begitu dalam pengembangan. Tidak ada pertanyaan yang sama,” bebernya.
Apabila ada yang tidak lulus, kata dia, maka kompetensinya yang perlu dipertanyakan. Bukan berkoar-koar seolah tidak bisa rotasi, mutasi, pergantian peralihan pejabat dan sebagainya. “Presiden aja 5 tahun. Kalau beruntung paling 10 tahun diganti,” imbuh Hendardi.
Dia juga mensinyalir pegawai KPK yang tidak lolos TWK cemas lantaran kehilangan pekerjaan. Makanya mereka berkampanye seolah-olah seperti Malaikat. “Pandangan saya, ini minimal masalah kehilangan pekerjaan dan kaitannya dengan unsur luar. Dulu mereka punya akses, sekarang terputus. Sejak dulu kita tahu ada keterkaitan hubungan di luar yang istimewa dengan LSM, media tertentu, dan pihak tertentu,” tuturnya.
Di dunia maya, akun Twitter milik KPK @KPK_RI, kemarin kebanjiran apresiasi dari warganet saat sedang live menggelar konferensi pers pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta. “Perang badar sudah dimulai ya min. Semangat KPK,” cuit @BrdKelima. “Gassss teruuussss,” timpal @Villianlyux. “Buktikan dan kembalikan kepercayaan masyarakat ke padamu KPK RI,” sambung @cilemokeimilan.
Sementara itu, akun @Desri24428503 berharap KPK tidak sekedar menangkap koruptor kelas teri. “Mantap @KPK_RI, tapi jangan hanya sebatas tersangka itu, ada banyak Oknum yg mungkin terlibat di kasus tsb.! Tangkap Semua, Tegakkan Hukum dan Berantas Korupsi di Pemda DKI.!” cuitnya. “Mantap bravo KPK. Jangan gentar serok kepala nya,” timpal @EdwinTeguhN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: